Muhamad Alif Al-Furqon - Ciamis, 3 Mei 2007

Muhamad Alif Al-Furqon - Ciamis, 3 Mei 2007
Kejarlah Cita-cita mu Anaku sampai Kau bisa Gapai Bintangmu..

Rabu, 27 Mei 2009

INFO CPNS 2009

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara :

Pemerintah Indonesia akan Angkat 83.487 Honorer Jadi CPNS

Senin, 27 April 2009

17:59 WIB Jakarta, (tvOne)

Pemerintah akan mengangkat 83.487 tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2009, namun tenaga honorer yang akan menjadi CPNS harus menjalani seleksi.

Demikian diungkapkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi dalam Raker Komisi II DPR yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (27/4/2009).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini menjadi prioritas penerimaan PNS tahun 2009.

Dia mengemukakan, seluruh tenaga honorer yang diusulkan pejabat pembina kepegawaian yang didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, telah diangkat menjadi CPNS sebanyak 837.312 orang. "Sisanya sekitar 83.487 formasi akan dialokasikan pada tahun 2009," katanya.

Menneg PAN mengemukakan, pihaknya telah meminta pendapat Menkeu Sri Mulyani karena penerimaan CPNS baru akan berkaitan dengan pengeluaran belanja pegawai, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Namun diingatkan bahwa tenaga honorer yang tercatat dalam pusat data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak secara otomatis akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS karena masih harus melalui seleksi administrasi di BKN.

Kriteria tenaga honorer yang diprioritaskan akan diangkat menjadi CPNS adalah tenaganya sangat dibutuhkan dan diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Peluang pengangkatan ini tidak berlaku untuk mereka yang bekerja di lembaga swasta, yayasan, koperasi pegawai, BUMN, BUMD, kantor desa, KONI, Dewan Kerajinan Nasional, dharma wanita, PMI dan sebagainya.

Selain itu, tidak berlaku untuk pegawai yang penghasilanya dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang dikeluarkan dari APBN atau yang dibiayai dari retribusi.

Tidak berlaku pula bagi pegawai yang pengangkatannya dilakukan bukan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan yang ditunjuk secara sah.

1 komentar:

  1. alhamdulillha saya senang dengar kabar ini mudah mudahan bukan hanya wacana tapi segera di realisasikan,, amieen. arief (garut). bu izin postig ulang ya,, saya masih atu organisasai sama bapak, boleh ya?,

    BalasHapus